Sebuah tim penyusun glosarium istilah teknologi digital di sebuah lembaga bahasa daerah tengah bekerja menciptakan padanan-padanan kata baru untuk istilah asing yang belum memiliki bentuk baku dalam bahasa Indonesia. Tim ini terdiri atas lima anggota, dan masing-masing mengusulkan satu kata baru dengan proses pembentukan yang berbeda:
- Anggota pertama mengusulkan kata “pengunggahan” dari kata dasar unggah, dengan menambahkan konfiks peN-…-an.
- Anggota kedua mengusulkan bentuk “warganet-warganet” untuk menyatakan makna jamak dari warganet, dengan mengulang bentuk dasarnya secara penuh.
- Anggota ketiga mengusulkan “swalayan-daring” sebagai gabungan dari swalayan dan daring untuk merujuk pada toko swalayan yang beroperasi secara daring.
- Anggota keempat mengusulkan “sisdaring” sebagai pemendekan dari sistem daring.
- Anggota kelima mengusulkan “pengeblogan“, yang menurutnya terbentuk dari proses ganda: kata blog diserap lalu direduplikasi semu sekaligus diberi konfiks peN-…-an.
Ketua tim kemudian meminta seluruh anggota mempresentasikan dasar kaidah morfologis dari usulan masing-masing sebelum kata-kata tersebut diajukan sebagai kata potensial. Diskusi ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai proses morfologis apa saja yang sesungguhnya terlibat dalam pembentukan kelima kata tersebut: afiksasi, reduplikasi, komposisi, abreviasi, dan kombinasi.
